Sabtu, 16 Juni 2012

Makalah Piagam Madinah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Sebagaimana sudah diketahui, Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Batas antara ajaran Islam dengan persoalan politik sangat tipis. Sebab ajaran Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan politik dan masalah ketatanegaraan. Peristiwa hijrah Nabi ke Yatsrib merupakan permulaan berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah perkembangan Islam. Kedudukan Nabi di Yatsrib bukan saja sebagai pemimpin agama, tetapi juga kepala negara dan pemimpin pemerintahan.  Kota Yatsrib dihuni oleh masyarakat yang multi etnis dengan keyakinan agama yang beragam. Peta sosiologis masyarakat Madinah itu secara garis besarnya terdiri atas :
1. Orang-orang muhajirin, kaum muslimin yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
2. Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.
3. Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri atas beberapa kelompok suku   seperti : Bani Qainuna, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
4. Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu penganut paganisme atau penyembah berhala.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan. Piagam ini disusun pada saat Beliau menjadi pemimpin pemerintahan di kota Madinah.[1]
Isi piagam Madinah itu merupakan fakta tertulis, tidak dapat dibantah oleh siapapun yang mencoba mendistorsi sejarah Itu. Isinya memberikan perlindungan hak- hak semua orang untuk hidup dalam satu atap tanpa merasa takut menjalankan keyakinan mereka masing masing. Suatu paparan kehidupan bernegara yang menjangkau kepentingan bersama, saling melindungi hak-hak bersama dan hidup saling bantu membantu. Madinah waktu itu menjadi surga bagi semua agama untuk saling melindungi, tidak terpetik sejarah adanya perlindungan berbangsa dan beragama sebagaimana terjadi di Masa Piagam Madinah yang menjadi Deklarasi bersama umat Yahudi dan Nasrani.[2]
Piagam Madinah merupakan sebuah catatan sejarah yang tidak akan pernah hilang dari memori kejayaan Islam. Karena piagam ini merupakan bukti nyata bahwa islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur dalam kegiatan yang bersifat religious saja tetapi merupakan agama yang mencakup semua aspek kehidupan manusia. Rasulullah telah memberikan contohnya kepada kita semua bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, beragama, dan bernegara. Sehingga islam benar-benar menjadi agama yang Rahmatan Lil’alamiin.

1.2              Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini dapat kita bagi dalam 2 tujuan besar yaitu Main Purpose (tujuan Umum) dan Special Purpose (tujuan khusus). Tujuan umum dari penulisan makalah ini adalah mahasiswa dapat memahami dengan seksama pengertian dari Piagam Madinah sehingga dapat berfikir secara logis serta dapat mengambil kesimpulan dengan obyektif . Sedangkan tujuan khusus dari penulisan malakah ini adalah sebagai berikut:
1.      Pembaca dapat mengetahui Kronologi terjadinya Piagam Madinah
2.      Pembaca dapat mengetahui Tujuan dari pembuatan Piagam Madinah
3.      Pembaca dapat mengetahui Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada?
1.3              Rumusan masalah
Dalam makalah ini akan membahas rumusan masalah sebagi berikut:
1.      Kronologi terjadinya Piagam Madinah
2.      Tujuan dari pembuatan Piagam Madinah
3.      Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada?

1.4              Hipotesis
Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada dalam sejarah karena didalamnya terdapat peraturan yang lengkap mencakup semua aspek kehidupan masyarakat dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Piagam Madinah juga merupakan rangkaian peraturan yang telah disepakati oleh seluruh penduduk Yastrib (Madinah), yang mampu mempersatukan antara seluruh kaum, suku dan penganut kepercayaan yang ada di dalamnya sehingga menjadi sebuah satu kesatuan (ummat) yang saling menghormati dan melindungi satu sama lain.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Kajian Pusataka
A.    Kronologi terbentuknya Piagam Madinah
Piagam Madinah disepakati tidak lama sesudah umat muslim pindah ke Yatsrib yang waktu itu masih tinggi rasa kesukuannya. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui motif apa yang menjadi latar belakang hijrahnya umat Muslim Mekkah ke Madinah yang waktu itu masih bernama Yatsrib. Hal ini penting untuk kita mengetahui mengapa agama Islam yang lahir di Mekkah itu justru malah kemudian dapat berkembang subur di Madinah. Dan kemudian mendapat kedudukan yang kuat setelah adanya persetujuan Piagam Madinah.
Dakwah Nabi di Mekkah dapat dikatakan kurang berhasil. Sampai kepada tahun kesepuluh kenabian baru sedikit orang yang menyatakan diri masuk Islam. Tetapi  ada beberapa diantaranya yang memeluk agama Islam dengan sepenuh hati mereka.
Sebelum Nabi melaksanakan hijrah, Beliau banyak mendapat ancaman dari kafir Quraisy. Tidak hanya gangguan psikis yang beliau alami, tapi juga diancam secara fisik. Bahkan beberapa kali diancam untuk dibunuh. Tapi Nabi selalu sabar dalam menghadapi gangguan-gangguan tersebut. Dasar yang dipakai Nabi dalam menghadapi gangguan kaum kafir Quraisy tersebut adalah surat Fushshilat ayat 34, yang berbunyi :

وَلاَ تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَ السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ
عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ {فصّلت :34 }

Artinya: “Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. (QS. Fushshilat : 34).[3]
Kota Yatsrib mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Nabi. Bukan saja karena Makkah dan Yatsrib sama-sama berada di propinsi Hijaz, tetapi juga beberapa faktor lain yang ikut menentukan, yaitu :
a.       Abdul Muthalib, kakek Nabi lahir dan dibesarkan di Madinah ini sebelum akhirnya menetap di Makkah. Apalagi hubungan kakek dan cucu ini sangat erat dan penuh kasih sayang. Maka hubungan kakek nabi yang erat dengan Madinah juga membawa bekasnya pada diri Nabi.
b.      Ayah Rasulullah, Abdullah ibn Abdul Muthalib wafat dan dimakamkan di Madinah. Nabi pernah ziarah ke sana bersama ibundanya. Ibunda Nabi wafat dalam perjalanan pulang dari ziarah tersebut. Dengan demikian Madinah bukan tempat yang asing bagi Nabi. Setidak-tidaknya Nabi pernah berhubungan dengan kota atau penduduk kota tersebut.
c.       Penduduk Madinah dari suku Arab Bani Nadjar punya hubungan kekerabatan dengan Nabi. Kedatangan Nabi di Madinah disambut layaknya kerabat yang datang dari jauh, bukan orang asing.
d.      Sebagian besar penduduk kota Yatsrib punya mata pencaharian sebagai petani, di samping itu iklim di sana lebih menyenangkan dari pada kota Makkah. Untuk itu dapat dimaklumi bila penduduknya lebih ramah dibandingkan penduduk kota Makkah.
e.       Selain berbagai faktor di atas, juga khabar akan datangnya Rasul akhir jaman sudah di dengar orang-orang Yatsrib dari orang-orang Yahudi di Yatsrib. Mereka mengharap-harap dan menunggu-nunggu untuk mendapat kehormatan membantu agama ini.
Demikian beberapa faktor yang dapat kami kemukakan yang membantu diterimanya Nabi di Madinah dan mengapa Nabi memilih kota Yatsrib atau Madinah sebagai kota tempat tujuan hijrah, selain itu juga merupakan petunjuk Allah yang memberi jalan bagi terbukanya syiar agama Islam.
Demikianlah reaksi penduduk Madinah bagaimana mereka menanti kedatangan Rasul mereka. Selain itu dakwah yang disampaikan Nabi setiap musim haji di Baitullah, juga perjanjian Baitul Aqabah pertama dan kedua yang disepakati pada tahun kedua belas dan ketiga belas dari kenabian semakin memuluskan jalan bagi Nabi untuk diterima di Madinah. Perjanjian Aqabah I dan II mempersiapkan Nabi dan kaum Muslimin secara psikologis dan sosiologis dalam pelaksanaan hijrah yang amat bersejarah.[4]
Madinah adalah sebuah kota kurang lebih berjarak 400 kilometer di sebelah utara kota Makkah. Penduduk kota Yatsrib terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Suku Yahudi terdiri Bani Nadzir, Bani Qainuna, dan Bani Quraidzah yang mempunyai kitab suci sendiri, lebih terpelajar dibandingkan penduduk Yatsrib yang lain. Sedangkan suku Arabnya terdiri dari suku Aus dan Khazraj, di mana kedua suku itu selalu bertempur dengan sengitnya dan sukar untuk didamaikan.[5]
Nabi Muhammad datang dengan membawa perubahan. Beliau mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan golongan juragan. Yang ada hanyalah hubungan persaudaraan, saling mengasihi dan menyantuni pada yang membutuhkan. Beliau telah dapat menciptakan jalinan yang suci dan murni dan telah berhasil mengikat suku Aus dan Khazraj dalam suatu hubungan cinta kasih dan persaudaraan.
Sejak nabi hijrah ke Madinah dan sesudah menetap di sana dan setelah masjid dan rumah beliau siap didirikan, tidak lain yang menjadi fikirannya adalah menyiarkan agama Islam, sebagai tujuan utama beliau.
Sebagai seorang pemimpin, maka beliau merasa punya tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau tidak saja harus giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang pemimpin tidak boleh membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu kehidupan masyarakat muslim. Pada tahap ini beliau menghadapi tiga kesulitan utama :
a.       Bahaya dari kalangan Quraisy dan kaum Musyrik lainnya di Jazirah Arab.
b.      Kaum Yahudi yang tinggal di dalam dan di luar kota dan memiliki kekayaan dan sumber daya yang amat besar.
c.       Perbedaan di antara sesama pendukungnya sendiri karena perbedaan lingkungan hidup mereka.[6]

Dan karena perbedaan lingkungan hidup, maka kaum muslimin Anshar dan Muhajirin mempunyai latar belakang kultur dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi dengan permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar, yaitu Bani Auz dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil jalan tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik secara damai.
Tetapi akhirnya Nabi dapat mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana. Mengenai masalah yang pertama dan kedua, beliau berhasil mengikat penduduk Madinah dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan Sedangkan untuk mengatasi masalah yang ketiga beliau berhasil memecahkannya dengan jalan keluar yang amat bijak dan sangat jenius.
Untuk mengatasi adanya perbedaan di antara kaum muslimin, maka Nabi mempersaudarakan di antara mereka layaknya saudara kandungan yang saling pusaka mempusakai. Jika salah satu dari kedua bersaudara yang baru dipersatukan tersebut wafat, maka saudara angkatnya berhak atas seperenam harta warisannya. Perlu diketahui hukum waris sebagaimana kita kenal sekarang belum berlaku saat itu.
Upaya yang dilakukan Rasul itu telah menjadi alat yang ampuh untuk mematikan segala perang saudara dan permusuhan yang dulu selalu timbul di antara mereka. Iklim baru ini sangat menunjang perkembangan agama Islam di Madinah. Sehingga dalam tempo yang amat pendek, tidak lebih dari dua belas bulan sesudah Rasul menetap di Madinah, menurut keterangan Ibnu Ishaq yang wafat dalam tempo hari tidak ada lagi satu rumah orang Madinah yang belum Islam selain daripada suku kecil dari suku Aus.[7]
Selama beberapa minggu di Madinah, Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan bagaimana agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan aman. Untuk mengatasi kesulitan yang pertama dan kedua Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun musyrikin.
Dalam perjanjian itu ditetapkan tugas dan kewajiban Kaum Yahudi dan Musyrikin Madinah terhadap Daulah Islamiyah di samping mengakui kebebasan mereka beragama dan memiliki harta kekayaannya. Dokumen politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Musyrikin, maupun Yahudinya. Secara garis besar perjanjian itu memuat isi sebagai berikut :

a. Bidang ekonomi dan sosial
Keharusan orang kaya membantu dan membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa dan harta bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan pendapat, menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah, dan tidak ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan.

b. Bidang militer
Antara lain menggariskan kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Yahudi ataupun Musyrikin, segala urusan berada di dalam kekuasaannya. Beliaulah yang menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan demikian jadilah beliau sebagai Qa’id Aam (panglima tertinggi) di Madinah. Keharusan bergotong royong melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu barisan menuju tujuan. Dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah membantu Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta dan menjadi kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin berperang.[8]

B.     Tujuan dari terbentuknya Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat dengan maksud untuk memberikan wawasan pada kaum muslimin waktu itu tentang bagaimana  cara bekerja sama dengan penganut bermacam-macam agama ketuhanan yang lain yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mempertahankan agama. Strategi nabi tersebut terbukti sangat ampuh , terbukti dengan tidak memerlukan waktu lama masyarakat islam, baik Muhajirin maupun Anshor  telah mampu mengejawantahkan strategi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan strategi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian Nabi dalam melihat kondisi masyarakat sekitarnya yang sangat. memerlukan arahan dan tauladan dari pemimpin guna menciptakan keadaan yang lebih baik. Perubahan tatanan masyarakat di Madinah merupakan tolok ukur dari keberhasilan atas perjanjian damai yang dibuat oleh nabi.[9]
Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut  mencakup hampir semua kelompok di Madinah dan menjadi semacam front kesatuan. Kaum Yahudi dan Muslim harus saling membantu jika terjadi serangan terhadap orang-orang yang masuk dalam perjanjian ini. Mereka harus menjalin persahabatan yang baik, saling menasihati, berperilaku jujur, dan tidak saling mengkhianati.  Nabi Muhammad bahkan memasukkan orang-orang pagan (penyembah berhala) dalam perjanjian ini. Juga berisi berbagai macam kewajiban yang mengikat semua orang mukmin (kecuali orang pagan dan Yahudi), dan harus saling membantu anggota kelompoknya yang mempunyai beban hutang. Jadi perjanjian ini tidak hanya untuk mengatur masyarakat, tetapi juga meletakkan dasar-dasar sebuah Negara. Di Mekkah, beberapa anggota senat menjaga kepentingan para pemilik ini,namun di Madinah hal itu tidak berlaku karena otoritas semacam senat tersebut sehingga tidak ada lembaga yang melindungi kepentingan para pemilik kekayaan atau individu dari kejahatan yang merugikan mereka. Perjanjian ini menjadi dasar bagi berdirinya perwakilan semacam itu. Dalam banyak hal, perjanjian ini mempunyai arti penting yang revolusioner bagi masyarakat Arab. Nicholson menulis, “Tidak ada orang yang mengkaji masalah ini tanpa merasa terkesan dengan kepiawaian politik pembuatnya. Sebagai langkah reformasi yang taktis, perjanjian itu merupakan sebuah revolusi. Muhammad tidak membuka pintu kemerdekaan suku-suku, tapi menghapuskannya dengan mengganti pusat kekuasaan dari suku kepada masyarakat, dan meskipun masyarakat itu terdiri dari kaum Yahudi, pagan, dan kaum muslimin, ia benar-benar bisa melihat ke depan apa yang tidak diketahui para oponennya, bahwa kaum Muslimin bersikap aktif dan di masa mendatang pasti menjadi kelompok yang dominan dalam suatu negara yang baru berdiri.”
Komentar dari Montgomery Watt : “Muhammad tentu saja bukanlah pemimpin tunggal masyarakat ini. Kaum imigran (Muhajirin) diperlakukan sebagai kelompok suku, dan ia adalah pemimpin mereka, namun ada delapan kelompok suku lain yang mempunyai pemimpin mereka sendiri. Jika konstitusi ini menjadi bukti kuat akan hal itu, Muhammad lebih unggul dari para pemimpin suku lain dalam dua hal. Pertama, orang-orang yang concerned dengan perjanjian ini adalah orang-orang mukmin, dan ini berarti mereka menerima Muhammad sebagai seorang nabi. Ini artinya menerima semua aturan yang mengikat yang berasal dari wahyu, dan memberi gelar kehormatan kepada Muhammad sebagai penerima wahyu dan mungkin ajaran kebijaksanaan yang tidak dimiliki oleh manusia biasa, paling tidak dalam agama. Ini tidak berarti menerima semua keputusannya dalam masalah-masalah yang tidak diwahyukan. Kedua, meskipun konstitusi ini menyatakan bahwa ‘apabila kamu berselisih tentang suatu masalah , maka kembalikan kepada Allah dan Muhammad’ dalam bulan-bulan purnama, Muhammad boleh jadi tidak lebih dari seorang pemimpin agama masyarakat  Madinah. Dalam masalah-masalah politik, ia hanyalah seorang pemimpin kaum imigran, dan mungkin lebih lemah dibandingkan dengan para pemimpin suku lainnya”.[10]

C.     Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik
Piagam Madinah memang merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercacat dalam sejarah islam. Tetapi ketika ada pertanyaan apakah Piagam Madinah adalah merupakan sebuah konstitusi terbaik yang pernah ada? Maka kita harus merujuk pada data yang dapat dipercaya sehingga kita dapat mendapatkan hasil yang sesuai dengan fakta serta dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya. Karena banyak sekali tulisan-tulisan tentang Piagam Madinah yang melihat piagam tersebut dari banyak sudut dan segi.
Untuk mengetahui apakah Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi terbaik atau justru sebaliknya, maka kita harus dapat melakukan penilaian terhadap piagam ini dari berbagai segi. Berikut adalah merupakan penilaian terhadap piagam ini dari beberapa segi:
1.      Sebagai piagam yang lengkap
Hal ini didasarkan dari beberapa pendapat para ahli yang mengatakan bahwa Piagam Madinah telah mencakup semua aspek kehidupan bermasyarakat baik berbangsa, bernegara dan beragama. Diantara pendapat itu adalah:
1.1  Muhammad Cholid dalam bukunya “Chatam un Nabiyyin”  menyebutkan:
“Inilah sebahagaian dari kandungan “piagam” yang utama itu, ialah dasar-dasar Negara Islam yang didirikannya. Isinya yang paling tegas adalah bekerja untuk mengatur ummat, membentuk suatu masyarakat, dan menegakkan suatu pemerintahan”.[11]
2.1  Dr. Muhammad Jalaluddin Sarur dalam bukunya “Qiyam ud Daulah” mengatakan:
“Sesudah pasti tempat kediaman nabi di madinah, maka dia lalu berfikir untuk membuat suatu peraturan (nizham) untuk kehidupan umum, yang akan menjadi sendi bagi pembentukan persatuan bagi segenap warganya (penduduk).
Ditulisnyalah suatu piagam antara orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar, sebagaimana dibuatnya perjanjian terhadap kaum yahudi, yang memuat hak dan tugas yang merupakan syarat-syarat bagi mengakui mereka”.[12]
2.      Suatu Undang-Undang Negara
Piagam Madinah merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercatat dalam sejarah. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa piagam itu adalah suatu “Undang-Undang Negara”, yang dihasilkan oleh Nabi Muhammad sebagai seorang “negarawan”  (stateman) yang dipimpin oleh Tuhan, atau seorang “legislator” dan “lawgiver” yang luar biasa pintarnya. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa sarjana diantaranya Prof. H.A.R. Gibb, George E. Kerk, Joseph Hill, dan Emile Dermenghem.[13]
3.      Suatu Charter (piagam)
Umumnya para ahli mengakui bahwa naskah tersebut adalah suatu “ charter” (piagam) yang mengakui tentang hak-hak. Di dalam lingkungan pengertian charter ini, termasuk juga didalamnya pengakuan bahwa naskah ini adalah:
a.       Declaration of human rights (pernyataan hak-hak azasi manusia)
b.      Le droit de I ‘homme et du citizen (pengakuan hak manusia dan penduduk)
c.       Declaration of birth of state (pengumuman lahirnya suatu negara)
d.      Proclamation of independence (pemakluman kemerdekaan)[14]
4.      Suatu Perjanjian
Berbeda dengan pendapat sarjana-sarjana barat yang memandang paiagam itu suatu undang-undang negara sebagaimana yang sudah kita terangkan, maka ahli-ahli Islam dari dahulu lebih menitikberatkan pandangannya kepada sifat perjanjian yang dimuat dalam piagam itu.
Kitab-kitab Islam selalu menamakan piagam itu dengan “’Ahdun Nabi bil Yahudi” (perjanjian nabi dengan kaum Yahudi), atau dengan “‘Ahdun bainal Muslimin wal Yahudi” (perjanjian antara kaum muslimin dan yahudi).
Oleh karena pandangan mereka bersifat keagamaan semata-mata (agamis), maka perjanjian itu diartikan sebagai suatu hubungan antara pemeluk islam di satu pihak dengan pemeluk-pemeluk agama lain di pihak lainnya. Sebab itu, piagam tersebut dijadikan bukti adanya sifat kesabaran dan toleransi islam terhadap pemeluk-pemeluk agama lainnya.[15]
5.      Suatu konstitusi negara yang bermutu tinggi
Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi tingkat tinggi yang belum ada tandingannya sampai saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan :
a.       Piagam Madinah merupakan kesepakatan yang disetujui oleh banyak pihak. Sehingga merupakan sebuah piagam yang unik dan berbeda dengan yang lainnya. Sekurangnya ada tiga pihak yang menyetujui piagam tersebut diantaranya:
                                                                          i.            Nabi Muhammad sebagai pemimpin yang memegang dan menuliskannya.
                                                                        ii.            Orang-orang yang percaya dan memeluk agama Islam, dari suku Quraisy dan suku Yastrib, dan
                                                                      iii.            Orang-orang yang ikut bersama mereka.[16]
b.      Menonjolkan Nabi Muhammad
Piagam ini menjadi sangat istimewa dengan menonjolkan Nabi Muhammad sebagai pelopor dan penggagasnya. Nabi Muhammad juga yang menandatangani piagam ini secara langsung bukan berarti karena “kurnia” (belas kasihan) atau karena “paksaan” dari rakyat dan bukan pula didahului oleh suatu majlis yang memutuskan piagam itu. Tetapi nabi mewakili “Publik Opini” yang sepakat mengadakan perjanjian itu.
Konstitusi ini dinamakan sebagai sui generis.  Pendapat inilah yang lebih tepat dan sesuai dengan ciri istimewa yang terdapat pada konstitusi itu, baik menurut hurufnya maupun menurut semangat dan jiwanya.
c.       Penentuan siapa warga negara
Berbeda sekali dari apa yang senantiasa dituduhkan terhadap Negara islam yang penduduknya merupakan mayoritas muslim seolah-olah tidak ada penduduk non-muslim didalamnya akan tetapi Piagam Madinah telah memberikan bukti nyata bahwa dalam Negara Islam juga diakui penduduk non-muslim. Dr. Hasan Ibrahim Hasan telah membagi penduduk madinah menurut Piagam Madinah ke dalam golongan:
                                                                       i.            Muhajirin, ialah orang islam yang hijrah dari Mekkah.
                                                                     ii.            Anshar, ialah orang-orang islam dari penduduk Madinah.
                                                                   iii.            Munafiqun, ialah penduduk madinah yang belum memeluk islam.
                                                                   iv.            Yahudi, ialah kaum Yahudi yang tinggal di Madinah.[17]
d.      Penggunaan kata ummat yang berarti bangsa dan negara
Istilah baru yang dibawa oleh konstitusi ini adalah perkataan ummat / ummah, yang terletak pada bagian terdepan sekali yaitu pada pasal pertama. Perkataan ummat dalam pasal ini mempunyai pengertian yang sangat dalam, yang merubah paham dan pengertian kewarganegaraan yang hidup dikalangan bangsa arab. Dengan timbulnya ummat dibongkarlah paham bersuku-suku dan berkabiah-kabilah yang sangat memecahbelahkan masyarakat arab.[18]
e.       Cita-cita kenegaraan
Cita-cita kenegaraan yang terkandung dalam muqaddimah dan pasal 1, adalah menggambarkan “Ideologi Islam” dalam membentuk Negara. D.de Santilana dalam karangannya Law and Society menegaskan ide-ide islam yang terkandung di dalam piagam: “All these ideas are already set forth in the oldest historical document of islam, the charter promulgated at Medina in the year one of the hijrah”.[19]
f.       Pengakuan Hak Azasi Manusia (HAM)
Ini merupakan konstitusi pertama yang pernah dibuat pada hampir 14 abad silam yang telah mengakui hak azasi setiap manusia, sewaktu hidup manusia sangat sedarhana, sangat primitif, masih menikmati hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang hidup dalam abad-abad modern. Tetapi Rasulullah telah meletakkan sebuah dasar yang sangat luar biasa tentang pengakuan hak azasi manusia.[20]

Dari penjelasan singkat ini dapat kita mengambil kesimpulan bahwa Piagam Madinah adalah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada dari berbagai segi baik dari segi isi, masa (periode dibuatnya), ataupun dari kelengkapannya.
Penulisan Piagam Madinah ini merupakan bentuk curahan perhatian Nabi Muhammad dalam meletakkan dasar-dasar yang sangat diperlukan pada kehidupan masyarakat guna menegakkan tugas risalahnya, yaitu:
1.      Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Tuhannya
2.      Memperkokoh hubungan antar umat Islam
3.      Mengatur hubungan umat Islam dengan orang-orang nonmuslim[21]
Tetapi penulis menemukan sebuah fakta yang sangat mengejutkan bahwa piagam ini kurang diperhatikan oleh penduduk yahudi yang hanya mengambil keuntungan dari piagam ini tanpa mematuhinya sepenuh hati. Hal ini mereka lakukan setelah melihat semakin banyaknya orang masuk islam orang yahudi dan kedudukan Nabi Muhammad menjadi semakin kuat, keadaaan mulai berubah. Orang yahudi menjadi sangat kuatir atas kekuatan dan kekuasaan  Nabi Muhammad yang semakin besar dan dianggap sebagai ancaman potensial terhadap kedudukannya yang dominan di daerah tersebut. Mereka adalah para pedagang dan orang berpengetahuan dan jauh lebih unggul dibandingkan dengan suku Auz dan Khazraj, baik dalam pengetahuan ataupun dalam kekayaan materi. Mereka takut bahwa kekuatan kepercayaan baru yang semakin berkembang akan membayakan posisi mereka dalam kedua hal tersebut.[22]
Di samping itu, orang-orang Yahudi di Madinah telah membangun bidang ekonomi dan politik mereka di atas perpecahan orang-orang arab. Setelah orang-orang arab memeluk Islam dan perasaan dengki serta dendam kesumat lama mulai lenyap dari pikiran dan perasaan mereka, kemudian agama Islam menyatukan mereka menjadi suatu negara, orang-orang yahudi menjadi cemas dan dicekam berbagai macam ketakutan. Mereka mulai berencana untuk menghancurkan agama Islam dan menjerumuskan para pemeluknya.[23]
Mereka meningkatkan kampanye menyerang nabi dalam berbagai front. Pertama kali mereka memulai dengan perang kata-kata: menggunakan kata kasar dan tidak sopan, dan berbelit-belit kalau menyebut nabi untuk menggangnunya.[24] Front yang kedua adalah melakukan persengkokolan terus menerus dengan kaum munafik dan pihak Quraisy Mekkah, tetapi serangan militer mereka tidak berhasil. Ketiga, orang yahudi melakukan kampanye untuk menghasut orang supaya menyerang madinah. Mereka mengirim wakil ke Mekkah dan pimpinan suku arab lainnya dan bahkan menawarkan bantuan keuangan untuk menyerang madinah. Mereka tidak henti-mentinuya menghasut orang untuk menyerang madinah. Keempat, ketika semua usaha mereka gagal dan mereka menyadari bahwa Muhammad telah menjadi terlalu kuat dan bahkan tidak mungkin untuk mengalahkannya dengan kekuatan militer , mereka memulai sutu kampanye caci maki dan fitnah terhadapnya. Mereka mengira bahwa kunggulan pendukung Muhammad dibanding dengan yang lain adalah karena keunggulan moral dan kepribadiannya dan bahwa jika mereka secara moral dapat mengalahkannnya, mungkin senjata ini akan berhasil meski senjata lain telah gagal.[25]
Mereka melakukan berbagai tindakan permusuhan terhadap orang muslim, padahal mereka terikat perjanjian pertahanan dengan mereka. Tindakan mereka merupakan sebuah pelanggaran terbuka terhadap isi perjanjian yang mereka buat dengan Muhammad. Mereka secara moral dan hukum terikat dengan perjanjian ini untuk mempertahankan hubungan bersahabat dengan pihak muslim dan tidak membuat perjanjian dengan musuh pihak muslim. Mereka tidak pernah memperdulikan syarat-syarat perjanjian tersebut, tetapi menikmati semua manfaat yang dihasilkannya.[26]
Muhammad telah membuat perjanjian dengan orang yahudi pada tahap pertama dengan janji bahwa mereka akan hidup bersama sebagai teman dan membantu satu sama lain dalam mempertahankan kota mereka. Tetapi ternyata orang yahudi tidak dapat diandalkan dalam keadaan bagaimanapun juga, malah mereka berkhianat. Oleh karena itu, nabi memutuskan bahwa orang yahudi tidak dibenarkan menetap dan harus diusir dari Madinah. Mereka berkumpul di khaibar dan meneruskan penghkianatan mereka. Mereka dikalahkan, namun tetap diizinkan menetap di khaibar, asal mereka hidup dalam damai dan tidak melakukan tindakan yang bermusuhan. Jika mereka melakukan tindakan khianat mereka akan diusir dari jazirah arab. Dasar kebijaksanaan Nabi Muhammad adalah persamaan dan persahabatan marilah hidap berdampingan. Tetapi pengalaman menunjukkkan hal yang sebaliknya dan untuk kepentingan keamanan orang yahudi akhirnya diusir dari semua tanah arab. Ini merupakan akibat logis dari tindakan permusuhan yang terus menerus mereka lakukan yang tidak dapat lagi ditolelir.[27]

2.2       Diskusi Kelompok
Dari semua data yang telah kami kumpulkan yang kami ambil dari berbagai sumber maka kami dapat menyimpulkan bahwa Piagam  Madinah memang adalah sebuah karya yang fenomenal yang pernah diciptakan oleh Nabi  Muhammad pada masa kepemimpinannya. Piagam ini juga merupakan piagam terbaik yang pernah ada dari beberapa segi yaitu segi isinya yang lengkap, bersifat universal, waktu atau masa karena pada waktu itu belum pernah ada piagam yang mampu memberikan peraturan yang selengkap itu dan merupakan sebuah bentuk toleransi pada keberagaman yang pertama di dunia. Karena pada masa itu Eropa dan seluruh belahan bumi lainnya sedang dalam keterbelakangan, tapi Nabi Muhammad mampu membuat sebuah karya yang se-fenomenal itu. Dan memang tidak ada piagam setelah zaman Nabi Muhammad yang mampu menandingi Piagam Madinah ini, karena sebagian besar piagam yang ada setelah Piagam Madinah ini masih bersifat subyektif belum bersifat universal.
Fakta kedua yang kami dapatkan adalah bahwa pihak Yahudi melakukan pengkhianatan terhadap kesepakatan ini. Mereka masih tidak terima apabila Nabi Muhammad dan kaum muslim memiliki kekuatan dan kejayaan sehingga menyingkirkan Yahudi yang seharusnya lebih tinggi derajatnya. Disamping itu, Yahudi merasakan ketakutan yang luar biasa terhadap konsep persatuan yang di usung oleh Nabi Muhammad. Karena selama ini kaum Yahudi hidup dengan memanfaatkan keadaan Madinah dengan kaumnya yang terpecah belah. Sehingga apabila kaum-kaum yang ada di Madinah bersatu padu maka mereka tidak akan mendapatkan keuntungan dari keadaaan tersebut. Sehingga tidak ada jalan lain selain melakukan pengkhianatan.
Akhirnya dapat kita simpulkan bahwa Piagam Madinah adalah merupakan bentuk Kontitusi terbaik yang masih diwarnai dengan pengkhianatan. Mereka tidak pernah memperdulikan syarat-syarat perjanjian tersebut, tetapi menikmati semua manfaat yang dihasilkannya. Sehinga dengan segala kesempurnaaan yang dimiliki oleh Piagam Madinah ternyata masih ada kekurangan yang ada pada piagam ini, yakni dari segi ketaatan anggota-anggota yang tergabung dari Piagam Madinah ini. “Tidak ada gading yang tak retak”.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
1.      Kronologi terjadinya Piagam Madinah
Sebagai seorang pemimpin, maka beliau merasa punya tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau tidak saja harus giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang pemimpin tidak boleh membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu kehidupan masyarakat muslim.
Dan karena perbedaan antara kaum muslimin Anshar dan Muhajirin yang mempunyai latar belakang kultur dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi dengan permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar, yaitu Bani Aus dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil jalan tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik secara damai. Tidak hanya permasalahan itu saja yang muncul pada zaman kepemimpinan nabi tetapi juga bagaimana nabi harus menyatukan antara Umat Muslim dengan umat non-non-muslim.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan.
Akhirnya Nabi dapat mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana. Selama beberapa minggu di Madinah, Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan bagaimana agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan aman. Untuk mengatasi kesulitan ini Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun musyrikin yang akhirnya kita kenal dengan istilah “Piagam Madinah”.

2.      Tujuan dari pembuatan PiagamMadinah
Piagam Madinah dibuat dengan maksud untuk memberikan wawasan pada kaum muslimin waktu itu tentang bagaimana cara bekerja sama dengan penganut bermacam-macam agama ketuhanan yang lain yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mempertahankan agama. Strategi nabi tersebut terbukti sangat ampuh , terbukti dengan tidak memerlukan waktu lama masyarakat islam, baik Muhajirin maupun Anshor  telah mampu mengejawantahkan strategi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan strategi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian Nabi dalam melihat kondisi masyarakat sekitarnya yang sangat memerlukan arahan dan tauladan dari pemimpin guna menciptakan keadaan yang lebih baik. Perubahan tatanan masyarakat di Madinah merupakan tolok ukur dari keberhasilan atas perjanjian damai yang dibuat oleh nabi.

3.      Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada?
Melihat dari beberapa pendapat yang telah dikemukakan di awal dapat kita simpulkan bahwa  Piagam Madinah adalah konstitusi terbaik yang pernah ada meskipun masih diwarnai dengan pengkhianatan dari pihak Yahudi. Dan dengan di dukung dengan pendapat beberapa ahli yang mengatakan bahwa Piagam Madinah merupakan:
1.      Sebagai piagam yang lengkap
2.      Suatu Undang-Undang Negara
3.      Suatu Charter (piagam)
4.      Suatu Perjanjian
5.      Suatu konstitusi negara yang bermutu tinggi

DAFTAR PUSTAKA

Soekama, dkk. 1998. Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta:Logos Wacana     Ilmu.
Al-Qur'an. 1983. Surat Fushshilat ayat 34. Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur'an. Al-Qur'an dan Terjemahnya.  Jakarta:Depag RI. 
Nurcholis Majid. Islam, Agama dan Peradaban.  Jakarta : Paramadina.
Ja’far Subhani. 1996.  Ar-Risalah, Sejarah Kehidupan Rasulullah Saw. Jakarta:Lentera.
H. Zainal Arifin Abbas. 1964. Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw. Medan:Firma Rahmat. 1964.
Hasymy. 1975. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta:Bulan Bintang. 1975.
Istianah Abu Bakar. 2008.  Sejarah Peradaban Islam. Malang:UIN Press.
Asghar Ali Engineer. 1999. Asal Usul dan Perkembangan Islam. Jogjakarta:Pustaka Pelajar.
Muhammad Cholid. 1955. Chatam un Nabyyin. Cairo.
Zainal Abidin Ahmad. 1973. Piagam Nabi Muhammad S.A.W. Jakarta:Bulan Bintang.
Hasan Ibarahim Hasan. 1945. Tarich ul Islam As Siyasiy. Cairo:Maktabah el Nahdhoh el Misyriyyah.
Muhammad Al Ghozali. 2006. Sejarah Perjalanan Hidup Muhammad. S.A.W. Yogyakarta:Mitra Pustaka.
Afzalur Rahman. 1991. Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pemimpin Militer. Jakarta:Bumi Aksara.
www.kompasiana.com. Diunduh pada tgl. 2 September 2011.


[1] Soekama, dkk. 1998. Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta:Logos Wacana Ilmu. hlm. 298-299.

[2] www.kompasiana.com. Diunduh pada tgl. 2 September 2011.
[3]Al-Qur'an. 1983. Surat Fushshilat ayat 34. Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur'an. Al-Qur'an dan Terjemahnya.  Jakarta:Depag RI.  hlm. 775.

[4] Nurcholis Majid. Islam, Agama dan Peradaban.  Jakarta : Paramadina. hlm. 41.
[5] Ibid.   
[6] Ja’far Subhani. 1996.  Ar-Risalah, Sejarah Kehidupan Rasulullah Saw. Jakarta:Lentera. hlm. 294.
[7] H. Zainal Arifin Abbas. 1964. Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw. Medan:Firma Rahmat. 1964. hlm. 1246
[8] Hasymy. 1975. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta:Bulan Bintang. 1975. hlm. 55.
[9] Istianah Abu Bakar. 2008.  Sejarah Peradaban Islam. Malang:UIN Press. hlm. 21-23
[10] Asghar Ali Engineer. 1999. Asal Usul dan Perkembangan Islam. Jogjakarta:Pustaka Pelajar. hlm. 155-158.
[11] Muhammad Cholid. 1955. Chatam un Nabyyin. Cairo. hlm.116.
[12] Zainal Abidin Ahmad. 1973. Piagam Nabi Muhammad S.A.W. Jakarta:Bulan Bintang. hlm. 52.
[13] Ibid. hal. 57.
[14] Ibid. hal. 61.
[15] Ibid. hal. 66.
[16] Ibid. hal. 90.
[17]   Hasan Ibarahim Hasan. 1945. Tarich ul Islam As Siyasiy. Cairo:Maktabah el Nahdhoh el Misyriyyah. Juz 1. 
[18] Zainal Abidin Ahmad. Op.Cit. hlm.98.
[19] Ibid. hal 113.
[20] Ibid. hal 115.
[21] Muhammad Al Ghozali. 2006. Sejarah Perjalanan Hidup Muhammad. S.A.W. Yogyakarta:Mitra Pustaka. hlm. 228.
[22] Afzalur Rahman. 1991. Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pemimpin Militer. Jakarta:Bumi Aksara. hal. 268.
[23] Muhammad al-Ghozali. op_cit. hal. 238.
[24] Ibid. hal. 296.
[25] Ibid. hal. 270.
[26] Ibid. hal. 271.
[27] Ibid. hal. 278.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar